Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis , ditiadakan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, hal itu sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Untuk Pembangunan Jakarta dan Indonesia, Pemprov DKI Gelar Jakarta Innovation DayPenyelenggaraan JID 2023 ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap seluruh inovator, baik yang berasal dari masyarakat maupun pemerintah, dalam
続きを読む »
Gelar Jakarta Innovation Day 2023, Pemprov DKI Siap Bangun Jakarta jadi Kota Global BerkelanjutanJID merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan untuk menjadi ruang pengenalan inovasi.
続きを読む »
Yuk Uji Emisi Gratis di Jakarta, di sini LokasinyaPemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan di tujuh terminal bus di Jakarta.
続きを読む »
Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko LamaKarena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta."
続きを読む »
Pemprov DKI siapkan Jakarta jadi “Sensing City”Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City (UP JSC) Yudhistira Nugraha mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menyiapkan ibu kota menjadi ...
続きを読む »