Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah bagi pemilik datau pengelola bangunan yang memiliki lantai di atas delapan tingkat.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tak Hanya di Jakarta Utara, Pemprov DKI Ungkap Penurunan Muka Tanah Juga Terjadi di JakselFaktor utama penurunan muka tanah ini terjadi karena penggunaan air tanah yang dilakukan terus-menerus.
続きを読む »
Bank DKI Kembali Salurkan Kartu Bantuan Sosial Pemprov DKITerdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja pada 2023 ini.
続きを読む »
Pemprov DKI Jakarta Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi KendaraanPemprov DKI Jakarta menyediakan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melayani uji emisi di Ibu Kota. Adapun hal ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
続きを読む »
Upaya Atasi Polusi Jakarta, DPRD dan Pemprov DKI Sidak Kawasan Industri di CengkarengHari ini Pemprov dan anggota DPRD DKI Jakarta melakukan sidak ke salah satu tempat industri di Cengkareng, Jakarta Barat.
続きを読む »
Pemprov DKI: Kebijakan WFH Belum Efektif Kurangi Polusi Udara JakartaPemprov DKI Jakarta menilai kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) belum efektif mengurangi polusi udara.
続きを読む »