Pemkot Depok Beri Potongan BPHTB 50 persen Bagi Ahli Waris TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keuangan Daerah Depok Jawa Barat memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi ahli waris sebesar 50 persen.Potongan ini berlaku untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak di atas Rp 300 juta.
Aturan sebelumnya memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak yang dapat warisan di atas Rp1 miliar potongannya pun hanya 30 persen.Untuk Perwal yang baru, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.'Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2023, seiring dengan pengesahan Perwal Wali Kota Depok beberapa waktu lalu,' katanya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kementerian PPPA Minta Pemkot Depok Dampingi Anak Autis Dijepit TerapisTerapis rumah sakit di Depok berinisial H diduga menjepit kepala anak pengidap autisme berinisial RF (2). Kementerian PPPA meminta hak korban diperhatikan.
続きを読む »
Pemkot Tasikmalaya Tunggu Realisasi Penyaluran Minyakita ke Pasar |Republika OnlinePemkot Tasikmalaya mengusulkan penyaluran Minyakita ke Pasar Pancasila dan Cikurubuk.
続きを読む »
Ant-Man and the Wasp: Quantumania Disebut Film Terburuk Kedua dalam Sejarah MCURotten Tomatoes beri peringkat buruk untuk Ant-Man and the Wasp: Quantumania
続きを読む »
48 Persen APBD Surabaya untuk Program AnakPemkot Surabaya mengalokasikan 48 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program anak.
続きを読む »
PDIP Tutup Peluang Gabung Koalisi Perubahan yang Usung Anies, Begini Tanggapan DemokratPDIP beri sinyal tutup peluang gabung Koalisi Perubahan yang usung Anies Baswedan, begini tanggapan Demokrat.
続きを読む »
Hotel Kapsul di MCC Batal, Diskopindag Cari Program PenggantiPemkot Malang membatalkan rencana pembuatan hotel kapsul di Malang Creative Center (MCC).
続きを読む »