Pemkot Bandung sebut Perda LGBT harus segera dibahas dalam Prolegnas 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menilai peraturan daerah tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Namun, usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah .
Baca Juga Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender . Sebelumnya mereka mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.Ia mengatakan aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang dan marak. Sebab LGBT tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama.
Ia menuturkan aspirasi tersebut akan didiskusikan bersama badan peraturan daerah DPRD Kota Bandung. Tedy mengatakan diskusi yang dibahas terkait upaya pencegahan dan aspek-aspek lainnya seperti kesehatan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemkot Bandung Wacanakan Raperda Pencegahan LGBT |Republika OnlineAspirasi masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus marak.
続きを読む »
Seke Buka Tanah, Upaya Pemkot Bandung Konservasi Mata Air |Republika OnlineSeke Buka Tanah di Bandung juga menjadi ruang terbuka hijau untuk publik.
続きを読む »
Pemkot Klaim Bandung |em|Panic Button|/em| Masih Berfungsi |Republika OnlineSosialisasi masih terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu.
続きを読む »
Pemkot Klaim Bandung |em|Panic Button|/em| Masih Berfungsi |Republika OnlineSosialisasi masih terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu.
続きを読む »
Ombudsman NTB Sebut Tarif Parkir di KEK Mandalika Tidak Sesuai PerdaRibut-ribut tarif parkir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah diatensi Ombudsman RI (ORI) NTB. Yang kemudian menurunkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan.
続きを読む »
Pemkab Rejang Lebong Diminta Terbitkan Perda Larangan Penjualan biji Kopi BasahPemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) larangan penjualan biji kopi basah untuk mengantisipasi pencurian komoditas unggulan setempat.
続きを読む »