Pemerintah memandang penting pencabutan PPKM untuk mendorong pemulihan ekonomi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tetap memberlakukan kedaruratan terkait dengan pandemi Covid-19 meski ada kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan hal yang dimaksud dengan pencabutan PPKM tersebut, misalnya gedung yang memiliki kapasitas 100 orang sudah digunakan untuk kegiatan masyarakat dengan jumlah peserta 100 orang. "Dan kedaruratan itu terkait dengan penganggaran, kalau kedaruratan itu kita cabut, kemudian terjadi apa-apa pemerintah akan sulit melakukan yang namanya refocusing anggaran," katanya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemkab Bantul Bangun TPST Baru Pengganti TPST Piyungan Tahun Ini, Cek LokasinyaPemkab Bantul berencana membangun TPST baru pada tahun ini karena TPST Piyungan sudah penuh.
続きを読む »
PAD Pariwisata 2022 Pemkab Bantul Tidak Mencapai TargetPAD Pariwisata di Kabupaten Bantul pada 2022 hanya Rp 26 miliar. Angka itu belum mencapai target yang telah ditentukan.
続きを読む »
PPKM Berakhir, Begini Aturan Perjalanan dengan Pesawat TeranyarPemerintah secara resmi telah mencabut PPKM seiring dengan turunnya kasus Covid-19.
続きを読む »
Total Jatah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 Capai 24 HariSingkatnya, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk pegawai pemerintah.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja Diteken Jokowi, Guspardi PAN: DPR Perlu Teliti dan Hati-hatiGuspardi Gaus DPR memahami langkah pemerintah karena mungkin dianggap pemerintah ada kekosongan hukum.
続きを読む »
Heru Budi dan Pempus Kembali Bahas Tanggul Raksasa untuk Tanggulangi RobPemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat kembali membahas pembangunan tanggul raksasa atau NCICD.
続きを読む »