Kominfo mengusulkan 7 perubahan materi muatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mengusulkan 7 perubahan materi muatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Kedua, ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen. Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat .
“Perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan kesesuaian terhadap kesepuluh materi tersebut,” ucap Plate.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Samator Jaga Kans Lolos Final Four Proliga 2023Angga mengungguli Rivan Nurmulki yang hanya mencetak 14 poin dan Daouda Yacoubou yang mencetak 10 poin.
続きを読む »
Duh! Situs Judi Online Susupi Website Instansi Pemerintah dan PendidikanSitus judi online menggunakan atau menyusupi website instansi pemerintah, pendidikan, pemerintah desa, dan lainnya untuk promosi.
続きを読む »
Menkominfo: Pelaksanaan UU ITE Penuh Dinamika, Ada 12 Uji Materi ke MK Sejak 2008Revisi terakhir pada 2016 juga diakuinya belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan UU ITE yang diinginkan publik.
続きを読む »
Total Utang Anies Rp92 Miliar untuk Pilkada DKI, Ini 7 Poin PerjanjiannyaSurat perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebar ke publik.
続きを読む »
Anggota Komisi I DPR Dukung Usul Kasad Tambah KodamUsulan penambahan Kodam tidak menjadi masalah sejauh kebutuhannya riil
続きを読む »
Beredar Surat Surat Utang Piutang Anies - Sandi, Ini 7 Poin yang Ada di DalamnyaBeredar surat utang piutang antara Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Uang itu dipinjam untuk kebutuhan kampanye Pilkada DKI 2017.
続きを読む »