Pemerintah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang periode jabatan pimpinan KPK.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang periode jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun.
Mantan Ketua MK itu mengatakan pemerintah pasti tidak bisa menolak putusan MK lantaran sudah bersifat final dan binding . Dia mengatakan bakal terus berkomunikasi dengan lembaga tersebut guna mendalami putusan mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Oleh karena itu, MK menyegerakan untuk memutus perkara tersebut agar memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini. Seperti diketahui, uji materi atau judicial review terkait dengan periode pimpinan KPK itu diajukan oleh Pimpinan KPK saat ini yaitu Nurul Ghufron.
Hal itu diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy Hiariej, sapaannya, mengatakan bahwa tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang satu tahun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mahkamah Konstitusi Bakal Usut Dugaan Kebocoran Putusan Sistem PemiluMahkamah Konstitusi akan mengusut dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu proporsional tertutup yang sempat diungkapkan Denny Indrayana.
続きを読む »
Bantah Dugaan Kebocoran Putusan soal Sistem Pemilu, Ini Kata Jubir Mahkamah Konstitusi!Mahkamah Konstitusi menyebut belum ada bahasan terkait putusan MK, tentang sistem pelaksaan pemilu.
続きを読む »
Dasar Kontrak Asuransi Digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dinilai Tidak AdilMahkamah Konstitusi memberi pemohon waktu 14 hari untuk memperbaiki dasar gugatan uji materi atas dasar kontrak asuransi.
続きを読む »
MK Belum Agendakan Sidang Putusan Uji Materi Sistem PemiluMahkamah Konstitusi atau MK belum mengagendakan sidang putusan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu.
続きを読む »