Pemerintah menganggarkan Rp 476 triliun untuk bansos reguler dan Rp 178,7 triliun untuk penanganan kesehatan di tahun 2023.
Jakarta, Beritasatu.com - Pascadiberhentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat , Meski PPKM telah dinyatakan usai pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah menyebut akan tetap mengantisipasi resiko multidimensi yang mungkin terjadi di masa transisi pandemi menuju endemi.
Tahun 2022 lalu anggaran bansos sebesar Rp 431,5 triliun dan anggaran kesehatan pada 2022 Rp 255,4 triliun, yang terdiri dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 116,4 triliun dan Rp139,0 triliun untuk non-Covid-19. Advertisement Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 476 triliun untuk program perlindungan sosial di tahun 2023. Anggaran ini meliputi Program Keluarga Harapan , Kartu Sembako, Kartu Prakerja, dan berbagai program subsidi pemberdayaan masyarakat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemerintah Tambah Rp 32,7 Triliun untuk Perbaikan Jalan DaerahPemerintah mengalokasikan anggaran tambahan untuk perbaikan jalan daerah di luar yang sudah dialokasikan di APBD dan di DAK. Ekonomi AdadiKompas
続きを読む »
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp32,7 Triliun untuk Perbaiki 9.000 Km Jalan DaerahPresiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.
続きを読む »
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp 7.733 Triliun, Kemenkeu: Masih pada Level AmanPosisi utang pemerintah itu naik dibandingkan posisi di akhir 2021 yang sebesar Rp 6.908,87 triliun.
続きを読む »
Pemerintah siapkan Rp32 triliun perbaiki jalan daerahPemerintah menyiapkan total anggaran Rp32 triliun untuk memperbaiki jalan daerah di kabupaten, kota, dan provinsi dalam rangka memperbaiki konektivitas.
続きを読む »
Target Jokowi ke Bahlil Terpenuhi, Investasi 2022 Rp 1.207 TBKPM mencatat realisasi investasi sepanjang 2022 mencapai Rp 1.207,2 triliun, melewati target Rp 1.200 triliun.
続きを読む »