Tersangka melakukan perbuatan itu berdasarkan inisiatif sendiri.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjerat dengan pasal penelantaran anak terhadap WRL, pelaku pembuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022.
"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP," katanya. Kemudian pada pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.
Terhadap kasus tersebut, penyidik Polres telah melakukan olah TKP , membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WLR, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dinas Lingkungan Hidup Akan Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Area Care Free DayDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tangkap pembuang sampah sembarangan kawasan car free day Jalan Thamrin-Sudirman
続きを読む »
OTT Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku Setiap HariDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana akan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pembuang sampah sembarangan setiap hari
続きを読む »
DKI Gencar OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Berlaku juga ke Anak-AnakWarga Jakarta yang buang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu
続きを読む »
Ini Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan yang Kena OTT DKIDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Apa saja sanksi tersebut?
続きを読む »
Terungkap! Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah Ternyata Seorang MahasiswiAparat kepolisian mengungkap pelaku pembuangan bayi di tempat sampah di kawasan indekos yang ada di Bantul.
続きを読む »