Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Rabu, 17 Apr 2024 06:45 WIBPemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia . Kini PMI bisa mengirim barang dari luar negeri senilai US$ 1.500 per tahun atau setara Rp 24 juta .
Untuk itu, dia meminta pun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melepas barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan. Zulhas meminta segera dilepas barang kiriman PMI selama nilainya US$ 1.500. Selain itu, Zulhas mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
4 Hasil Rapat soal Pembatasan Barang dari Luar Negeri, Termasuk Kiriman TKIBerikut ini hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) tentang pencabutan pembatasan barang kiriman TKI, termasuk barang bawaan dari luar negeri
続きを読む »
Alasan Zulhas Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKIPemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
続きを読む »
Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut!Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
続きを読む »
Pembatasan Impor Barang-barang Kiriman PMI DicabutKepala BP2MI mengumumkan bahwa pembatasan impor barang-barang kiriman PMI tidak berlaku lagi.
続きを読む »
Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per TahunKepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya mengusulkan batasan barang kiriman pekerja migran yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
続きを読む »
Tak Lagi Dibatasi Barang Kiriman TKI Bisa sampai US$ 1.500/TahunPemerintah mencabut kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
続きを読む »