Pembacaan tuntutan terhadap Irfan Widyanto ditunda karena belum siap dan akan dibacakan Jumat (27/1/2023).
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum urung membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto. Pembacaan tuntutan ditunda karena belum siap dan akan dibacakan Jumat .
Tidak lupa, Afrizal menyampaikan peringatan ke JPU. Hal itu mengingat majelis hakim telah merancang jadwal tahapan persidangan Irfan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sidang Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan Hari IniTerdakwa Irfan Widyanto akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, hari ini.
続きを読む »
Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniTerdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan bakal menghadapi sidang tuntutan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir...
続きを読む »
Peraih Adhi Makayasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Perusakan CCTV Hari IniAKP Irfan Widyanto akan menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini.
続きを読む »
Sidang Tuntutan Peraih Adhi Makayasa di Kasus Perusakan CCTV DitundaSidang tuntutan AKP Irfan Widyanto ditunda lantaran jaksa belum siap. Hakim meminta jaksa menyiapkan tuntutan pada Jumat (27/1) mendatang
続きを読む »
Soal Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua, Pengamat: Selisih Tuntutan Harusnya Tidak JauhRichard Eliezer yang menjadi penguak fakta dan dinilai LPSK telah konsisten pada keterangannya mengungkap skenario Sambo, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
続きを読む »