Pemaksaan Kegiatan Keagamaan akan Dianggap Penganiayaan Anak di Jepang
Tindakan lain yang akan dianggap sebagai kelalaian adalah tidak menafkahi mereka dengan makanan dan rumah yang layak bagi anak lantaran memberikan sumbangan besar kepada kelompok keagamaan. Selain itu melarang anak bergaul dengan mereka yang berbeda agama juga akan dianggap sebagai pelanggaran.
Aturan pemerintah ini juga akan menyerukan pusat konsultasi anak dan pemerintah daerah memperhatikan kemungkinan si anak tidak sadar dirinya mengalami penganiayaan semacam itu. Bagi anak berusia 18 tahun atau di atas itu yang sudah tidak masuk dalam kategori perlu perlindungan dari pusat konsultasi anak, pemerintah daerah harus mengarahkan mereka ke pusat konsultasi yang lain.BACA JUGA:
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perkuat Keagamaan, 33 Masjid ke RW-an di Sukabumi Peroleh Bantuan |Republika OnlineSebelumnya, bantuan telah disalurkan kepada ustad, guru madrasah diniyah, dan marbot
続きを読む »
Transformasi Pelayanan Publik Kementerian Agama |Republika OnlineKementerian Agama memiliki posisi yang sentral dalam pelayanan keagamaan.
続きを読む »
Saga Gelar Berbagai Kegiatan untuk Gaet Suara MilenialPotensi pemilih milenial cukup banyak dalam pesta demokrasi 2024. Saga membuat berbagai kegiatan untuk menggaet suara milenial.
続きを読む »
Dianggap seperti Cucu Sendiri, Anies Baswedan Kenang Ridwan SaidiDianggap seperti Cucu Sendiri, Anies Baswedan Kenang Ridwan Saidi
続きを読む »
3 Contoh Jual Beli Yang Dianggap Batil Dalam Islam, Jangan Sampai Melakukannya!detikers, ada jual beli yang dilarang dalam Islam karena dianggap batil. Seperti apa ya contohnya? Simak penjelasan selengkapnya di sini!
続きを読む »
Pengacara Brigadir J Sebut Kasus Ferdy Sambo Buat Institusi Kepolisian Dianggap 'Penjahat' - tvOneKuasa Hukum Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas, mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merugikan seluruh rakyat Indonesia. - tvOne
続きを読む »