Pelaporan SPT Tahunan, Ini 3 Kategori Masyarakat yang Tidak Kena Pajak

日本 ニュース ニュース

Pelaporan SPT Tahunan, Ini 3 Kategori Masyarakat yang Tidak Kena Pajak
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Simak 3 kategori masyarakat yang tidak kena pajak. Pastikan sebelum Anda mengisi pelaporan SPT Tahunan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mulai mengisi surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak. Sebelum mengisi SPT tahunan, berikut 3 kategori masyarakat yang tidak kena pajak.

Aturan terkait kategori masyarakat yang tidak kena pajak terbaru tertuang dalam Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Beleid itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan . Pasal 7 dalam UU No.7/2021 menyebutkan bahwa penghasilan tidak kena pajak atau PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi. Artinya, karyawan yang belum menikah atau lajang dengan gaji Rp4,5 per bulan ke bawah tidak terkena pajak tahunan.

3. Pelaku UMKM Sementara itu, dalam bab ketiga PP No. 55/2022 menyebutkan pelaku usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama memiliki omzet paling banyak Rp500 juta per tahun atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. “Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 3 Januari 2023.

“Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun,” kata Neilmaldrin.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Pelaporan SPT Tahunan 2023, Begini Cara Validasi NIK jadi NPWPPelaporan SPT Tahunan 2023, Begini Cara Validasi NIK jadi NPWPSimak cara validasi nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT tahunan 2023.
続きを読む »

Laporan SPT Pajak Tahunan Batas Akhirnya Tanggal Ini, Berikut lnformasinyaLaporan SPT Pajak Tahunan Batas Akhirnya Tanggal Ini, Berikut lnformasinyaPelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
続きを読む »

Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar DendaTelat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar DendaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan denda terlambat lapor SPT Tahunan bertujuan membuat masyarakat lebih tertib pajak.
続きを読む »

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 dan Batas Waktunya, Jangan Sampai Telat!Cara Lapor SPT Tahunan 2023 dan Batas Waktunya, Jangan Sampai Telat!Berikut ini adalaj cara lapor SPT Tahunan 2023 dan batas waktunya. Jangan sampai telat ya!
続きを読む »

Catat Ya! Ini Batas Akhir Lapor SPT PajakCatat Ya! Ini Batas Akhir Lapor SPT PajakPara wajib pajak setiap tahunnya harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
続きを読む »

Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Bayar Denda Segini!Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Bayar Denda Segini!Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Jangan sampai telat ya.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-03 15:58:26