Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan untuk pengembangan aset kripto di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan untuk pengembangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya, akan membolehkan adanya eksperimen dalam proses perdagangan kripto nantinya.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik adanya aturan tersebut. Menurutnya, ada ruang yang bisa digunakan untuk meningkatkan inovasi setelah ada aturan yang jelas. Salah satu yang disoroti adalah adanya aturan Regulatory Sandbox. Menurutnya, ini bisa jadi ruang untuk inovasi para pelaku industri aset kripto. Misalnya, dengan membuka perdagangan aset kripto dan aset tradisional seperti emas.
Bisa TerintegrasiLebih lanjut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia ini menjelaskan aturan itu memungkinkan pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional. Dia menilai itu jadi contoh untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pelaku Usaha Bisa Gunakan Platform Ini, Mudahkan Proses Bisnis Biar Cuan BanyakPelaku usaha pastinya menginginkan bisnisnya bisa berkembang lebih bisa, sehingga bisa cuan banyak.
続きを読む »
Tingkatkan Sektor Pariwisata Madiun, Pemkab Gandeng Pelaku Usaha Wisata untuk Tingkatkan WisatawanPihak pemerintah mengajak pelaku usaha wisata swasta untuk ikut serta dalam mengembangkan potensi wisata.
続きを読む »
DPR: Stok Beras Dikendalikan Pelaku Usaha, Bulog Tak Mampu Stabilkan HargaGold
続きを読む »
Berdampak ke Pelaku Usaha, Perlu Kajian Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar KeagamaanPembatasan itu tentunya mempengaruhi para pelaku usaha yang tentunya berdampak terhadap perekonomian.
続きを読む »
Satgas: UU Cipta Kerja permudah perizinan bagi pelaku usahaSatuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan ...
続きを読む »
Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat dan Pelaku UsahaJPNN.com : Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah merespons.
続きを読む »