Polisi menetapkan ERA (26), pelaku tabrak lari yang buang korbannya di Depok, sebagai tersangka dan kini dia pun ditahan di Polres Depok.
di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat , sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial ERA ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu .terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Terhadap perbuatannya, kami kenakan pasal berlapis, yaitu yang pertama Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polisi Sukses Meringkus Pelaku Tabrak Lari yang Membuang Korbannya ke Kebun KosongPolres Metro Depok sukses mengamankan pelaku tabrak lari berinisial ERA yang membuang korbannya ke kebun kosong.
続きを読む »
Anak Autisme Dijepit di Depok, Polisi: Metodenya Benar tapi Terapis LalaiPolres Metro Depok menetapkan seorang terapis yang menjepit kepala anak autisme dengan paha sebagai tersangka
続きを読む »
Polisi Tangkap Pelaku yang Buang Korban Tabrak Lari di Kandang AyamKapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pelaku ditangkap di Perumahan BSI, Sawangan, Depok.
続きを読む »
Polisi Tangkap Pelaku Tabrakan dan Buang Korbannya di DepokPolres Metro Depok menangkap pelaku tabrakan yang buang korbannya, Ellyeven, seorang wanita paruh baya di kebun kosong di Depok.
続きを読む »
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Depok yang Buang Korban Dekat Kandang AyamPolisi menangkap pemotor pelaku tabrak lari di Kota Depok yang korbannya dibuang dekat kandang ayam. Polisi menangkap pemotor pelaku tabrak lari di Kota Depok yang...
続きを読む »
Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88, Polda: Istri Ingin Wajah DitampilkanPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, oleh anggota Densus 88.
続きを読む »