Ia menjelaskan hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat mengatakan YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.“Hari ini kita telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis .
Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan. “Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara,” jelasnya seperti dikutipSementara itu, Plt. Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.
“Kita yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pelaku Pencabulan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sabang Dicambuk 39 KaliKejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi hukuman cambuk 39 kali terhadap YO (56) pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
続きを読む »
Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Punya Ketertarikan Seksual terhadap Anak-anakPolisi mengungkap pelaku penculikan anak di Gunung Sahari, Iwan Sumarno, memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak.
続きを読む »
Penculik Malika Pernah Mengincar Anak LainnyaPelaku penculikan diduga memiliki hasrat khusus terhadap anak-anak dan pernah mengincar anak lain selain Malika. Metropolitan AdadiKompas
続きを読む »
KPPPA: Pelaku pencabulan 21 anak di Batang perlu dipidana beratKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pelaku pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, perlu diberikan ...
続きを読む »
Kementerian PPPA Minta Pelaku Pencabulan 21 Anak di Batang Dihukum Berat | merdeka.comNahar menuturkan pelaku merupakan guru les rebana dan guru mengaji informal. Kasus kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak 2019, dengan korbannya mencapai puluhan anak dengan usia rata-rata 5-12 tahun yang dikenal baik oleh pelaku.
続きを読む »
Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah UmurKEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap BH, 47, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat itu juga merekam aksi bejatnya itu.
続きを読む »