Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan menyampaikan, revisi tersebut bukan cara yang tepat dan solutif untuk tujuan yang ingin dicapai.
JawaPos.com – Pelaku industri hasil tembakau menunjukkan sikap keras terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Mereka menilai aturan tersebut hanya akan melukai ekonomi tanpa membawa manfaat yang diinginkan.
“Ada tujuh poin revisi yang diperhatikan. Kami merasa bahwa revisi itu bakal membawa dampak yang buruk bagi industri,” paparnya. Dia menjelaskan, amandemen peraturan itu bertujuan menurunkan prevalensi merokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024. Masalahnya, Badan Pusat Statistik sudah mencatatkan bahwa prevalensi merokok anak usia di bawah 18 tahun turun signifikan. Dari 9,65 persen tahun lalu menjadi hanya 3,44 persen.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Serikat Pekerja: Revisi PP 109/2012 Bisa Mematikan Kelangsungan Industri TembakauPara pekerja sepakat, penolakan ini sangat urgen demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama mereka dan industri tembakau
続きを読む »
Usai Pandemi, Industri Keramik Perlahan Mulai BangkitIndustri properti dan industri keramik berhasil bangkit dari pandemi, ditandai dengan permintaan pasar yang terus meningkat.
続きを読む »
Kadin Indonesia dan Infinity Expo India Jalin Kerja Sama, Ini TujuannyaKadin Indonesia dan Infinity Expo India jalin kerja sama mempersiapkan sebuah platform untuk pelaku industri.
続きを読む »
Pemkab Biak Fasilitasi Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal |Republika OnlineSertifikat ini untuk menjamin kehalalan makanan hasil produksi para pelaku usaha.
続きを読む »
Tol, Bandara & Tembakau Tanpa Asap Bikin Emiten Rokok NgepulRencananya tahun depan akan dilakukan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)yang akan dilanjutkan dengan pendanaan
続きを読む »
Sampoerna Paparkan Teknologi dan Sains di Balik Produk Tembakau Inovatif Bebas Asap |Republika OnlineInovasi berkelanjutan PMI didukung investasi senilai lebih dari 10,5 miliar dolar AS
続きを読む »