Pasal yang cantumkan intervensi organisasi profesi dokter dalam penerbitan SIP, diminta dihapus dari RUU Kesehatan oleh Persatuan Dokter Seluruh Indonesia.
- Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia meminta pasal yang mencantumkan intervensi organisasi profesi kedokteran dalam penerbitan Surat Izin Praktik , dihapus dari Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
"Alasannya, karena di luar negeri pun tidak ada rekomendasi profesi, PDSI pun tidak meminta hak yang sama, kami berharap tidak ada nama organisasi yang masuk juga," ujarnya. Kemudian dalam Pasal 8 Ayat Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Surat Tanda Registrasi diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia .
"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut, sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi, tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Didesak Ungkap Penyebab Kematian Dokter Mawar di Nabire, Menkes: Sabar, Investigasi Kepolisian Butuh Waktu LamaMenkes Budi minta bersabar dan butuh waktu terkait hasil investigasi kematian dokter Mawar.
続きを読む »
Jumlah Dokter Terus Naik! Indonesia Masih Darurat Dokter?Jika melihat angka real, sebenarnya berapasih jumlah dokter di Indonesia? simak datanya 5 tahun terakhir.
続きを読む »
UMSurabaya Ambil Sumpah 23 Lulusan FK Jadi Dokter PenuhBeritaJatim UMSurabaya Ambil Sumpah 23 Lulusan FK Jadi Dokter Penuh umsby umsurabaya fakultaskedokteran
続きを読む »
Alhamdulillah, 257 Calon Haji Boyolali Proses Penerbitan PasporSebanyak 257 jemaah calon haji asal Boyolali sudah melakukan proses pengurusan penerbitan paspor ke Kantor Imigrasi untuk persiapan keberangkatan
続きを読む »
Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIPPDSI meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memberi ruang suatu organisasi profesi kesehatan untuk mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dokter.
続きを読む »