Dalam UU No. 7 tahun 2017, partai pemilik kursi DPR atau punya suara hasil pemilu sebelumnya harus ikut mengusung capres-cawapres.
Pasal tersebut diletakkan dalam konteks bila ada potensi terjadi calon tunggal dalam Pilpres.
Apabila hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan, maka KPU membuka masa pendaftaran tambahan selama 2 x 7 hari.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hasil Rapat Pleno PKB: Sambut Baik Tawaran NasDem Usung Anies CapresHasil rapat pleno PKB menyatakan tawaran kerja sama dari NasDem disambut baik dan akan didinalisasi dalam rapat besar di Surabaya.
続きを読む »
Resmi Usung Anies-Muhaimin, PKB Terima Pinangan Partai NasdemSetelah rapat pleno gabungan di kantor DPW PKB Jatim, PKB resmi terima pinangan Partai NasDem mengusung Muhaimin sebagai Cawapres dampingi capres Anies Baswedan
続きを読む »
Partai Garuda Resmi Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pemilu 2024Dukungan kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden 2024 terus mengalir. Dukungan untuk Prabowo Subianto, kali ini datang dari Partai Garuda.
続きを読む »
Gerindra Temui Partai Garuda Siang Ini, Bahas Deklarasi Prabowo CapresKetua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan mendapat dukungan baru sebagai calon presiden dari Partai Garuda di Pilpres 2024mendatang.
続きを読む »
Deklarasi Dukungan ke Prabowo Subianto Capres 2024, Partai Garuda Dukung Tanpa Syarat"Beliau sudah menunjukkan kenegarawanannya, bisa menerima semua pihak dan bisa menyatukan," kata Ridha.
続きを読む »
Partai Garuda Resmi Dukung Prabowo Maju Capres 2024Kerja sama Partai Garuda dengan Partai Gerindra itu telah dilakukan sejak lama.
続きを読む »