Ormas Bisa Kelola Tambang, Dasco: Tak Ada Alasan Bagi Prabowo untuk Tak Setuju

Ormas ニュース

Ormas Bisa Kelola Tambang, Dasco: Tak Ada Alasan Bagi Prabowo untuk Tak Setuju
Sufmi Dasco AhmadTambangKelola
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 90%

Kebijakan Presiden RI Jokowi yang menerbitkan aturan ormas keagamaan bisa kelola tambang menuai kontroversi.

Hal itu merespons pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi kebenaran omongan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo yang sudah menyetujui kebijakan terkait izin

Diketahui, Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara . Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Rohaniawan Franz Magnis Suseno mendukung pernyataan KWI yang menolak untuk mengajukan izin usaha tambang, sekalipun aturannya memungkinkan mereka kelola tambang Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2024 yang digelar di Pondok Prigi Trenggalek berhasil diraih delegasi dari Kabupaten Klaten, yaitu Raphaella C. Shaka.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Sufmi Dasco Ahmad Tambang Kelola Prabowo Pengelolaan

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Biar Tak Dikuasai Perusahaan Gede!Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Biar Tak Dikuasai Perusahaan Gede!Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.
続きを読む »

Ormas Bisa Dapatkan IUP untuk Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mereka Berjasa Pada RepublikOrmas Bisa Dapatkan IUP untuk Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mereka Berjasa Pada RepublikPemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan balasan pemrintah atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
続きを読む »

Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangJokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
続きを読む »

Direstui Jokowi, Ini Syarat Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangDirestui Jokowi, Ini Syarat Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangPemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
続きを読む »

Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip AturannyaOrmas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip AturannyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.
続きを読む »

Menko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangMenko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangOrmas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga tokoh agama lain berhak untuk mendapatkan porsi pengelolaan tambang.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-25 16:30:36