Ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada 2026 mendatang.
“Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67/2016 yang sekarang memang sedang kita edarkan [terkait rancangan POJK] ke asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan [PUJK] untuk mendapatkan respons,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu .
Selanjutnya, untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Terungkap! Ini Modus Agen Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Rp 200 MNasabah asuransi Sinarmas MSIG nangis, merugi lebih dari Rp200 miliar dari periode 2017-2019.
続きを読む »
BI catat modal asing keluar bersih Rp950 miliar pada 2-5 Mei 2023Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar bersih mencapai Rp950 miliar dari pasar keuangan domestik selama periode 2-5 Mei ...
続きを読む »
Ketentuan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bakal Naik sampai Rp 1 TriliunEkuitas minimum perusahaan asuransi akan naik 10 kali lipat sampai Rp 1 triliun di tahun 2028. - Halaman 1
続きを読む »
Pasar Modal Berhasil Himpun Dana Rp 84,01 Triliun , Masih Ada 63 Perusahaan Antre IPO |Republika OnlineTercatat, sebanyak 33 emiten baru di pasar modal.
続きを読む »
BI Catat Modal Asing Keluar Bersih Rp 950 Miliar pada 2-5 Mei 2023 |Republika OnlineAliran modal asing keluar bersih tersebut terdiri dari Rp 550 miliar di pasar SBN.
続きを読む »
20 Ide Usaha Modal Kecil yang Bisa Datangkan Banyak CuanSaat ini banyak masyarakat yang mendirikan usaha mandiri. Simak 20 ide usaha modal kecil yang bisa datangkan banyak keuntungan.
続きを読む »