OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) pada Selasa, (19/9/2023).
- Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum pada Selasa, .
POJK ini juga mengatur audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
Pasal 14 ayat diatur bahwa bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur pengganti wajib berlaku paling lama 6 bulan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Cegah Pengendali Lakukan Fraud, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Bank UmumPenerbitan POJK Tata Kelola Bank Umum juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
続きを読む »
Wujudkan Tata Kelola yang Prudent, LPDB-KUMKM Suntik Modal KospinMu Surya MentariHingga Desember 2022, KospinMu Surya Mentari telah memiliki 13.000 anggota.
続きを読む »
Geber Digitalisasi Pengelolaan Ruang Laut, KKP Gandeng Satelit Elon MuskKKP sedang berupaya memperbaiki tata kelola ruang laut sebagai upaya menghadapi tantangan dunia.
続きを読む »
Anies Baswedan Sebut Tata Kelola Pertanian Perlu Dikoreksi, Mafia Harus DiperangiMenurut Anies Baswedan, Indonesia perlu tata kelola pertanian lebih baik sehingga bisa menutup celah mafia.
続きを読む »
Bank sampah Biak kelola limbah sampah raih pendapatan keluargaBank sampah induk Amanah Recyle Biak (ARB) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengelola limbah sampah plastik menggunakan aplikasi Containder dalam rangka meraup ...
続きを読む »
Bank Ikutan Paylater, OJK: Bagus Untuk BisnisPenggunaan produk keuangan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater semakin marak di Indonesia.
続きを読む »