OJK Sebut 8 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal

日本 ニュース ニュース

OJK Sebut 8 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juli 2023 ada 8 peusahaan multifinance yang belum memenuhi standar kewajiban modal.

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, angka tersebut turun dari sebelumnya 11 perusahaan.

Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar."OJK terus memonitor aksi korporasi sesuai action plan yang sudah disetujui OJK, dan mendorong perusahaan untuk memenuhinya," ujarnya, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis, .Adapun jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya.

Ogi pun mengatakan bahwa Otoritas sudah menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan. Dengan kata lain, bulan ini alias Agustus merupakan batas akhir bagi perusahaan multifinance bermodal cekak untuk memenuhi persyaratan permodalannya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し



Render Time: 2025-03-03 22:49:24