OJK masih memberi waktu pemenuhan ekuitas itu hingga tiga tahun ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar. Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut diwajibkan kepada fintech P2P lending hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan."Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 tapi masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimal," ujar Ogi dalam keterangan, Sabtu .
Baca Juga Menurutnya saat ini pihaknya berupaya mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam mengupayakan hal tersebut. Jika nantinya industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan OJK akan melakukan moratorium perizinan baru fintech P2P lending.
"Kalau sudah mulai stabil ada seleksi dari model bisnis yang ada kami juga mempertimbangkan untuk moratorium," ucap Ogi. Pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit, penyelenggara fintech P2P lending minimal memiliki ekuitas sebanyak Rp 2,5 miliar. Pada tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Catat Waktu Pendaftarannya |Republika OnlineTahun ini kuota untuk siswa beragama Islam disediakan sebanyak 730 siswa.
続きを読む »
Hot News: Santara Disemprit OJK Hingga MenPANRB Ancam ASNNama Mardigu Wowiek ahli hipnotis kembali menjadi perbincangan hangat.
続きを読む »
Pakar Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan UU Polri-KUHAPPakar hukum menilai kewenangan OJK sebagai satu-satunya institusi yang berhak melakukan penyidikan di sektor keuangan bertentangan dengan UU Polri dan KUHAP.
続きを読む »
OJK Cabut Izin Unit Syariah Bentara Multifinance, Kenapa?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
続きを読む »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
続きを読む »
Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganUU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.
続きを読む »