Berdasarkan laporan LAPS SJK sebanyak 45 sengketa di sektor perbankan disebabkan oleh tindakan fraud eksternal.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap lima jenis sengketa yang membayangi industri perbankan nasional sampai dengan kuartal ketiga tahun 2022, di antaranya menyangkut fraud eksternal hingga persoalan jumlah tagihan.
Selanjutnya, sebanyak 30 sengketa meliputi permasalahan agunan kemudian diikuti jenis sengketa sistem layanan informasi keuangan yang sebanyak 20 perkara. Adapun sengketa terkait restrukturisasi mencapai 19 kasus dan 13 sengketa meliputi persoalan jumlah tagihan. OJK mencatat jumlah penyelesaian sengketa mencapai 233 permohonan dari total 493 permohonan di seluruh sektor jasa keuangan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen. Sementara itu, jumlah sengketa yang masih proses penyelesaian mencapai 132 permohonan.
OJK juga melaporkan bahwa jumlah sengketa yang telah diselesaikan melalui proses mediasi mencapai 35 sengketa dan 19 sengketa diselesaikan lewat kesepakatan damai. Adapun 16 kasus menemui titik buntu atau deadlock.