OJK Batasi Penempatan Investasi Asuransi Pihak Terkait

日本 ニュース ニュース

OJK Batasi Penempatan Investasi Asuransi Pihak Terkait
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan terbaru terkait kesehatan keuangan di sektor perasuransian dalam rangka optimalisasi kinerja investasi.

Ada dua aturan sekaligus yang diterbitkan OJK. Pertama, POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kedua, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Selain itu, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi. Di aturan sebelumnya, penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% dari jumlah investasi. Besaran yang sama juga ditujukan terhadap penempatan investasi pada satu/beberapa pihak yang terafiliasi, namun tidak terafiliasi dengan perusahaan.

Namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi SeginiOJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi SeginiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2023 dan Nomor 6 tahun 2023, tentang apa?
続きを読む »

Cegah Investasi Berisiko, OJK Atur Ulang Kesehatan Keuangan Asuransi dan ReasuransiCegah Investasi Berisiko, OJK Atur Ulang Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransipenyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi te
続きを読む »

Ini Alasan BPH Migas Izinkan Daerah Batasi Pembelian PertaliteIni Alasan BPH Migas Izinkan Daerah Batasi Pembelian PertaliteBPH Migas menjelaskan terkait pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa daerah.
続きを読む »

BPH Migas Bolehkan Daerah Batasi Penyaluran PertaliteBPH Migas Bolehkan Daerah Batasi Penyaluran PertaliteKepala BPH Migas Erika Retnowati mengizinkan daerah-daerah melakukan pembatasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) pertalite di SPBU.
続きを読む »

SPBU Daerah Boleh Batasi Pembelian Pertalite, Berapa Banyak?SPBU Daerah Boleh Batasi Pembelian Pertalite, Berapa Banyak?Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite.
続きを読む »

Erick Thohir Sebut IPO Pertamina Hulu Energi (PHE) Tunggu Restu OJKErick Thohir Sebut IPO Pertamina Hulu Energi (PHE) Tunggu Restu OJKIPO Pertamina Hulu Energi (PHE) masih menantikan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
続きを読む »



Render Time: 2025-02-28 16:14:14