Nisab Artinya Batas Minimal Harta yang Wajib Dikenakan Zakat, Ini Cara Menghitungnya

日本 ニュース ニュース

Nisab Artinya Batas Minimal Harta yang Wajib Dikenakan Zakat, Ini Cara Menghitungnya
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Nisab artinya batas minimal jumlah harta atau simpanan atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat.

Liputan6.com, Jakarta Nisab artinya istilah yang sering digunakan pada pembayaran zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta atau simpanan yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.Secara umum, nisab artinya batas minimal jumlah harta atau simpanan atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat.

Dikutip dari laman resmi Laz Al Bunyan dan buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf karya Sri Oftaviani dkk, nisab adalah batasan minimal kekayaan seorang muslim yang diwajibkan untuk membayar zakat. 1. Emas Zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta emas nisabnya sebesar 85 gram, dengan haul selama setahun. Kadar zakat atas emas sebesar 2,5%. Contoh kasus cara menghitung nisab zakat:

Seorang muslim memiliki 600 gram perak yang telah disimpan untuk satu haul. Orang tersebut kemudian wajib membayar zakat dengan perhitungan 2,5% x 600 gram=15 gram perak senilai dengan berat emas. 4. Perniagaan Zakat yang wajib ditunaikan oleh mereka yang mendapat harta dari hasil perdagangan. Nisab zakat harta perniagaan senilai 85 gram emas dalam jangka setahun. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%. Misalkan saja harga emas per gram Rp 533.000,- maka 85 gram emas senilai Rp 45.305.000,- jadi 2,5% x Rp 45.305.000,-=Rp 1.132.625,-

7. Pertanian Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen. Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

iPhone 12 ditarik dari Prancis karena pancarkan radiasi lebihi batasiPhone 12 ditarik dari Prancis karena pancarkan radiasi lebihi batasBiro regulasi spektrum frekuensi radio Prancis ANFR memerintahkan Apple menarik iPhone 12 dari negara tersebut karena memancarkan gelombang elektromagnetik ...
続きを読む »

Partai Buruh Minta MK Bijaksana Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres, Rakyat Butuh Calon AlternatifPartai Buruh Minta MK Bijaksana Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres, Rakyat Butuh Calon AlternatifPartai Buruh berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
続きを読む »

Seoul Bakal Rilis Tiket Transportasi Umum Tanpa Batas, Promosikan Perjalanan Ramah LingkunganSeoul Bakal Rilis Tiket Transportasi Umum Tanpa Batas, Promosikan Perjalanan Ramah LingkunganUpaya keberlanjutan digencarkan berbagai wilayah seantero jagat guna memerangi perubahan iklim. Seoul, Korea Selatan, misalnya yang akan memperkenalkan tiket transportasi umum tanpa batas pada 2024, kata pemerintah kota, Senin, 11 September 2023.
続きを読む »

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Begini AturannyaNilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Begini AturannyaNilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 diatur dalam KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023. Begini rangkumannya.
続きを読む »

Soal Uji Materi Batas Usia Cawapres, Pakar Anggap Bisa Bahayakan Kredibilitas JokowiSoal Uji Materi Batas Usia Cawapres, Pakar Anggap Bisa Bahayakan Kredibilitas JokowiTerdapat problem moral politik, konflik kepentingan dan membawa politik nasional mundur kembali ke dalam iklim politik yang tertutup
続きを読む »

Alasan IPhone 15 Hadir dengan Fitur Batas Pengisian Daya BateraiAlasan IPhone 15 Hadir dengan Fitur Batas Pengisian Daya BateraiMenurut 9to5Mac, iPhone 15 akan menawarkan kemampuan untuk membatasi pengisian daya baterai untuk memaksimalkan kesehatan baterai.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-01 21:23:09