Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indos
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu ke depan, terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut."Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin .
Iwan menjelaskan, VS kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya. Selain itu, VS juga sempat mengunjungi kantor hukum milik terdakwa di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara, tetapi terdakwa sudah tak berada di kantor tersebut."Akibat perbuatan terdakwa, VS mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000," kata Iwan.
Berdasar hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.Baca berita tanpa iklan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Soal Kasus Penipuan Penggelapan Dana KSP Indosurya, Natalia Rusli Jalani Sidang PerdananyaNatalia Rusli, tersangka penipuan dan penggelapan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta
続きを読む »
Tolak Politikus Jadi Jaksa Agung, Calon Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MKCalon Jaksa pada Kejari Tojo Una-Una menggugat UU Kejaksaan ke MK. Jovi berharap agar Jaksa Agung berasal dari institusinya dan bukan dari politisi/anggota DPR.
続きを読む »
Moeldoko Ogah Dikaitkan Upaya PK, Demokrat: Bukan Sikap KesatriaKamhar mengungkapkan kubu Moeldoko sudah 16 kali langkah hukum ditempuh KSP Moeldoko dan gerombolannya namun selalu gagal. Sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP)...
続きを読む »
Politisi Muda Demokrat Fajri Akbar SH Minta KSP Moeldoko NonaktifPolitisi muda Partai Demokrat Fajri Akbar SH menilai, upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko cs atas gugatan mereka terhadap kepemimpinan Parta Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY), dinilai s
続きを読む »
Moeldoko Minta Ganti Rugi Pengadaan Tanah IKN Segera Dibayarkan |Republika OnlineKSP Moeldoko meminta uang ganti rugi pengadaan tanah IKN segera dibayarkan.
続きを読む »
Masyarakat Adat IKN Minta Relokasi, KSP Dorong Percepatan Bayar Ganti RugiGanti rugi lahan adat IKN masih menggantung, termasuk permintaan relokasi dari masyarakat adat.
続きを読む »