Pengadilan Negeri Tangerang meminta Indra Kenz membayar Rp11,7 miliar ke Rudiyanto Pei.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA --Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan perdata Rudiyanto Pei terhadap bekas Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin . Sebelumnya, Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong. Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polemik di DPD, Noorsy: Politik Dibawa ke Hukum Atau Murni Sengketa Hukum?Ditambahkan Ichsan, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD.
続きを読む »
Hal yang Dilakukan Indra Sjafri jelang SEA Games 2023Indra Sjafri terus melakukan koordinasi dengan pelatih dan manajemen Liga 1 dan Liga 2 sebelum mengikuti SEA Games 2023.
続きを読む »
Tak Ingat Kejadian Bulan Desember, Indra Bekti: Tiba-tiba Sudah Tahun BaruSebelum pingsan saat itu, Indra Bekti mengaku sedang kelelahan dan kurang tidur.
続きを読む »
PBNU Minta Masyarakat Kawal Kasus Penganiayaan David hingga PengadilanPBNU mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat melakukan penahanan terhadap tersangka.
続きを読む »
Belum Sembuh Total, Indra Bekti Kembali ke Rumah Sakit untuk Jalani Operasi MataIndra Bekti ceritakan kondisi matanya saat ini usai mengalami pecah pembuluh darah di kepala akhir tahun 2022
続きを読む »