Pelat dewa seperti RF bukan berarti boleh menggunakan strobo dan sirene, kendaraan yang boleh menggunakannya sudah diatur pada UU No. 22 Tahun 2009
Pengamat masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang. Lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama."Untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Repulik Indonesia menggunakan lampu isyarat warna biru dan siren, pelat dinas polisi yang biasa," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hindari Ganjil Genap, Kendaraan Dinas Kedapatan Pasang Pelat Palsu di Jaktim | merdeka.comPengemudi mobil pelat merah diduga sengaja memasang pelat nomor kendaraan palsu.
続きを読む »
Polisi Tilang Pengguna Mobil Dinas Tutup Pelat Merah dengan HitamPengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan telah mengganti mobil dinas dengan pelat hitam. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai...
続きを読む »
Daftar Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Tahun Ini, Ada Pesaing Toyota Alphard - Pikiran-Rakyat.com2022 menjadi tahun kelam bagi beberapa mobil ini. Hal ini lantaran deretan mobil ini telah dihentikan produksinya.
続きを読む »
Waktu yang Tepat Membeli Mobil di Akhir TahunKondisi akhir tahun biasanya berbanding terbalik bila sudah memasuki bulan Januari tahun berikutnya, bahkan kemudahan dan tawaran yang menggiurkan tak ada lagi.
続きを読む »
Viral Video Detik-Detik Mobil Truk Pengangkut Pasir Tabrak dan Timpa Mobil Dinas TNI di CibuburBaru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial instagram tunjukan momen saat sebuah dump truk bermuatan pasir jatuh menimpa mobil dinas TNI di Cibubur
続きを読む »