Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya tidak dapat diperiksa.
"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis di Ruang Sidang Pleno MK.
MK memandang penyatuan dua kategori konstitusionalitas potensial memunculkan kontradiksi yang pada akhirnya Pasal 23 ayat UU MK justru tidak lagi dapat dilaksanakan. "Yang tentunya justru merugikan Pemohon dan masyarakat karena pengaturan mengenai alasan pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi tidak lagi dapat diterapkan," ujar Daniel.
"Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya permohonan Pemohon tidak dapat diperiksa dan/atau dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Daniel.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden |Republika OnlineMK menilai PKN tak punya kedudukan hukum soal hak usung capres.
続きを読む »
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU KepailitanMAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
続きを読む »
Babak Baru Sidang Kasus Gugatan Pangeran Harry soal Peretasan TeleponPangeran Harry bersama dengan pesohor dunia terkemuka lainnya termasuk Elton John dan Elizabeth Hurley, menuntut penerbit Daily Mail untuk pengumpulan informasi ilegal.
続きを読む »
Massa Buruh Penuhi Gedung MK Ingin Dengar Keterangan Presiden Soal Perppu CiptakerMassa buruh memenuhi gedung Mahkamah Konstitusi, ingin mendengar keterangan presiden soal Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »
Soal Ganjar Pranowo Tolak Timnas Israel Main di RI, Ini Kata GanjaristRelawan pendukung Ganjar Pranowo, Ganjarist merespons berita yang saat ini ramai diperbincangkan yaitu penolakan Gubernur Jawa Tengah itu terhadap Timnas Israel.
続きを読む »