Pemohon pernah mengalami kasus konkrit dengan perusahaan Grab Indonesia bahwa akan menerima hadiah Rp1 juta jika menyelesaikan tantangan dari Grab Bike.mediaindonesia refrerensibangsa MK Sumber:
MAJELIS hakim panel Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa Undang-Undang No 1/2023 tentang perubahan kedua terhadap UU No 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan. UU KUHP versi revisi itu diundangkan pada Senin .
Menurut Rustiani pasal-pasal di KUHP baru berpotensi mencabut pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, antara lain Pasal 27 ayat UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Pemohon khawatir dapat dipidanakan apabila pasal-pasal itu dinyatakan tidak berlaku.
Pemohon pernah mengalami kasus konkrit dengan perusahaan Grab Indonesia bahwa akan menerima hadiah Rp1 juta jika menyelesaikan tantangan dari Grab Bike. Namun, hadiah Rp1 juta tak kunjung didapat Pemohon. Kemudian ia menggugat pihak Grab Indonesia ke pengadilan. Pada saat yang sama, ia juga digugat secara perdata oleh Grab untuk membayar kerugian berupa mengganti biaya jasa pengacara. Kasus itu berujung pada pengujian KUHPerdata ke MK.
“Bagaimana anda membangun argumentasi yang kuat mengenai hal ini? Pasal-pasal yang diuji belum mengikat siapapun karena KUHP versi lama masih ada. Memang betul dia diundangkan berlaku, tapi norma-norma yang mengikat belum ada. Bagaimana menjelaskan kerugian konstitusional dari pemohon,” tutur Enny dalam sidang perkara No.1/PUU-XX1/2023 dengan ketua panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, anggota Enny Nurbaningsih dan Arie Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Kamis .
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan KUHP hasil revisi belum berlaku sehingga kewenangan MK hanya menguji KUHP versi lama. “ UU No.1/2023 belum menjadi hukum positif atau undang-undang yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat normanya,” tutur Arief.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemerintah Gandeng Pakar Hukum Lintas Universitas Sosialisasikan KUHP BaruSosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut.
続きを読む »
AHY Minta KUHP Baru Tidak Digunakan untuk Gebuk Lawan PolitikKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak digunakan untuk menekan lawan politik.
続きを読む »
AHY: Jangan Gunakan KUHP Baru Untuk Menggebuk RakyatAHY menyatakan, partainya tidak ingin, jika rakyat mudah ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.
続きを読む »
Human Rights Watch Soroti KUHP Baru: Berdampak ke Kebebasan SipilHuman Rights Watch (HRW) menyoroti pengesahan yang dikhawatirkan berdampak pada kebebasan sipil.
続きを読む »
ESDM Kaji Campuran Produk Baru Sawit Ini pada Solar 'Baru' RIKementerian ESDM rupanya tengah mengkaji penggunaan campuran Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) untuk program Biodiesel 35% alias B35.
続きを読む »
Kelompok Yahudi Ajukan Proposal ke Ben-Gvir Agar Dapat Beribadah di Masjid Al-Aqsa |Republika OnlinePenodaan Masjid Al-Aqsa baru-baru ini dilakukan oleh Menteri Keamanan Ben-Gvir.
続きを読む »