Antisipasi banjir bandang agar tak terulang, Plt Walkot Semarang jalin koordinasi dengan Pemkab Semarang.
Plt Walkot Semarang yang akrab disapa Ita itu menjelaskan, langkah tersebut dilakukan mengingat Sungai Pluweh penyebab banjir di Rowosari dan Meteseh terletak di perbatasan wilayah Ungaran Timur dan Kota Semarang.
Lebih lanjut Ita menambahkan, berbagai upaya penanganan banjir yang terjadi pada Jumat di Perum Dinar Indah, Meteseh, Tembalang, telah dilakukan secara intensif olehSelain membawa makanan siap saji, imbuh dia, Pemkot Semarang juga memberikan sembako untuk bahan memasak warga yang terdampak banjir.Di samping itu, pihaknya juga bergerak cepat dengan meninjau langsung lokasi banjir di Rowosari.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Para Pengungsi Korban Banjir Akan Dipindahkan ke Gedung DiklatPlt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memindahkan pengungsi ke Gedung Diklat milik Pemerintah Kota Semarang.
続きを読む »
Semarang Atas Hujan Lebat, Debit Air Banjir Kanal Timur NaikRADARSEMARANG.ID, Semarang – Hujan lebat yang mengguyur berbagai wilayah di Kota Semarang Jumat (6/1/2023) sore membuat debit air sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang naik Sekitar pukul 2…
続きを読む »
Walkot Tegal Berdalih Video Joget dengan Artis untuk Hibur WargaSeperti dilansir banyak media, Dedy Yon duet bareng penyanyi dangdut seperti Suci Sucita dan Ghea Youbi viral di berbagai media sosial. Seperti di antaranya TikTok, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp.
続きを読む »
Potret Walkot Yana Pose Bareng Mobil Dinas Anyar Bertenaga Listrik Seharga Rp850 Juta | merdeka.comBerdasarkan situs resmi, mobil dengan baterai lithium-ion ini sanggup dikebut sampai kecepatan maksimal 185 km per jam. Sedangkan akselerasi 0 sampai 100 km per jam bisa tercapai dalam 8,5 detik.
続きを読む »
Walkot Bandung Yana Mulyana Mulai Pakai Mobil Listrik Untuk Kendaraan OperasionalWalkot Bandung Yana Mulyana Mulai Pakai Mobil Listrik Untuk Kendaraan Operasional PemkotBandung
続きを読む »
Delman dan Becak Tetap DilestarikanPemerintah Kabupaten Semarang tidak pernah melakukan pelarangan terhadap angkutan klasik seperti delman maupun becak ini, sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
続きを読む »