Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong penegak hukum menyelidiki harta kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun yang merupakan ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy.
Mahfud menegaskan pengunduran diri Rafael Alun, ayah Mario Dandy dari jabatannya tidak boleh menghentikan proses penyelidikan harta kekayaannya.
Mahfud menyebut jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Rafael seperti penghimpunan dana tidak sah, pencucian uang hingga penggelapan pajak harus ditindaklanjuti.Ada dua proses hukum dalam kasus ini, yakni hukum pidana terhadap pelaku juga hukum adminitrasi terhadap ayah pelaku penganiayaan. Mahfud MD menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh pandang bulu/tanpa harus melihat siapapun pelakunya karena hukum adalah hukum.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN KemenkeuMahfud menilai pengunduran diri Rafael Alun seorang pejabat pajak tidak menghilangkan proses hukum pidana yang sedang berlangsung.
続きを読む »
Ini Aturan yang Bikin Rafael Alun Trisambodo Tak Boleh Mundur dari ASNSecara aturan, permintaan mundur Rafael Alun Trisambodo dari ASN DJP Kementerian Keuangan tidak diperbolehkan. Ini Aturannya!
続きを読む »
6 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Tambahan Tersangka hingga Rafael Alun Trisambodo Mundur Jadi PNSPolres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo. Berikut fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
続きを読む »
Kronologi Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Ditjen PajakRafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari posisi sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
続きを読む »
Mahfud MD: Meski Mundur, Proses Hukum Ayah Mario Dandy Tetap Lanjut |Republika OnlineMahfud MD sebut meski ayah Dandy, Rafael telah mundur tapi tak hilang proses hukumnya
続きを読む »
Tiang Membran Alun-Alun Ngawi Sudah Tak BergunaBadan Keuangan (Bakeu) Ngawi telah mengusulkan penghapusan aset tiang membran di kawasan Alun-Alun Merdeka. Dasar permohonan penghapusan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun itu Peraturan Menteri Dalam Negeri 17/2007.
続きを読む »