Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik serta dilarang menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023.SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 14 April 2023 ini.
Jika melanggar, PPK dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jokowi Teken Perubahan Tanggal Cuti Bersama ASN, PNS di Lebaran Idul Fitri 2023 Libur 5 HariSimak peraturan terbaru terkait tanggal cuti bersama ASN untuk Hari Raya ldul Fitri 1444 H.
続きを読む »
Menjelang Mudik Lebaran, Pemudik Mulai Padati Terminal Bayangan Pondok PinangPantauan arus Mudik Lebaran di Terminal Bayangan diprediksi meningkat menjelang H-3 Lebaran 2023
続きを読む »
Menteri PANRB Azwar Anas Larang ASN Minta THR Lebaran ke Masyarakat dan PerusahaanPara aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
続きを読む »
Tekan Kenaikan Bapok Menjelang Lebaran, Disperindag Jabar Gelar OPM untuk 125 Ribu RTMDalam rangka menekan kenaikan harga komoditas pokok menjelang lebaran 2023, Disperindag Jabar gelar Operasi Pasar Murah dengan target 125 ribu RTM.
続きを読む »
Kemenperin Usul Relaksasi Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini AlasannyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta relaksasi angkutan barang terutama pangan guna mencegah kelangkaan kebutuhan warga saat musim lebaran 2023.
続きを読む »