DJP memfasilitasi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Gimana caranya?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memfasilitasi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan Tahunan. Kini semakin mudah karena pengajuan bisa dilakukan online melalui pajak.go.id.
Keringanan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan diberikan bagi wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung, atau alasan lain yang menyebabkan kewajiban tidak dapat dilakukan tepat waktu.Meski begitu, permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan hanya boleh disampaikan sebelum jatuh tempo. Artinya wajib pajak orang pribadi tidak bisa mengajukan lagi karena sudah lewat batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2023.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas atau dalam bentuk data elektronik. Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak.1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id.6. Kemudian masuk tab layanan. Klik aplikasi 'Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan' yang ada di menu tersebut.8.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
63.903 Orang Sudah Lapor SPT TahunanKPP Pratama akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu bagi para wajib pajak yang ”nakal”
続きを読む »
12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT sampai 31 Maret, Rasio Kepatuhan 61,8 PersenDJP pada 31 Maret telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
続きを読む »
Banyak Orang RI Marah ke Pajak, Tapi Tetap Patuh Lapor SPTIni bukti warga RI taat lapor SPT pajak, meski dikhianati pegawai pajak.
続きを読む »
Sudah Lewati Tenggat, Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?Telat lapor SPT satu hari, tetap dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000.
続きを読む »
Nah Lho! 5,8 Juta Wajib Pajak Kena Denda Gegara Telat Lapor SPTKemenkeu mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret.
続きを読む »
Kasus Rafael dan Isu Rp 349 T Diyakini Pengaruhi Kepatuhan Pelaporan SPT dan |em|Tax Ratio|/em| |Republika OnlineRasio kepatuhan pelaporan SPT belum mencapai target meski ada peningkatan pada 2023.
続きを読む »