Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat. Sampai dengan kemarin, kan kita merujuk Undang-undang KPK," ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Pratikno menjelaskan, pemerintah sedianya telah membentuk tim panitia seleksi untuk menyeleksi pimpinan KPK selanjutnya."Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," tuturnya.
Kendati demikian, Pratikno menyebutkan, dirinya belum membaca secara lengkap putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia hanya menegaskan, pemerintah pusat akan menaati seluruh putusan yang ditetapkan pemerintah.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
続きを読む »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan...
続きを読む »
Masa Suram KPK Setelah Undang-undang DirevisiMasa Suram KPK Setelah Undang-undang Direvisi: Akhir-akhir ini, KPK tidak segarang dan sedigjaya KPK yang dulu, yang masih mempunyai dasar pijakan yang kokoh dengan undang-undangnya.
続きを読む »
Ketua MPR RI lakukan serah terima jabatan sekretaris jenderal MPR RIKetua MPR RI Bambang Soesatyo melakukan serah terima jabatan Sekretaris Jenderal MPR RI dari Maruf Cahyono kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal ...
続きを読む »
LBH Apik Duga 41 Santri Jadi Korban Pelecehan oleh Pimpinan Ponpes di NTBLBH APIK NTB mencatat korban kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes diduga sebanyak 41 orang santri. - Halaman 1
続きを読む »
Gemas dengan Kinerja Kepala Dinas PUPR Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Lakukan PencopotanGemas dengan Kinerja Kepala Dinas PUPR Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Lakukan Pencopotan: Edy Rahmayadi mencopot jabatan Kadis PUPR Sumatra Utara Bambang Pardede lantaran kinerjanya yang kurang baik.
続きを読む »