Menko Polhukam Mahfud MD sepakat Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina dijerat pasal penganiayaan berat berencana.
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan , Mahfud MD sepakat Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat berencana yang diatur dalam Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP. Hal ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dinilai sudah mengarah pada tindakan brutal.
Advertisement "Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal karena perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik diterapkannya Pasal 354 dan 355," kata Mahfud.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kekayaan Ayah Mario Dandy Tak Wajar, Mahfud Md: Harus DipertanggungjawabkanMahfud Md mendukung agar kekayaan Rafael Alun, ayah Mario Dandy diperiksa. Menurutnya kekayaan yang tak sesuai profil harus dipertanggungjawabkan. via detik_jatim
続きを読む »
Mahfud Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy di RS MayapadaMenko Polhukam Mahfud Md menjenguk Cristalino David Ozora alias David yang dirawati di RS Mayapada Jaksel.
続きを読む »
Mahfud: Kekayaan Rafael Alun Ayah Dandy Harus Dipertanggungjawabkan!Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti LHKPN milik ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun. Mahfud menyebut kekayaan Rafael Alun tidak sesuai profil pekerjaannya.
続きを読む »
KemenPPPA Beri Perhatian Khusus pada Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Mario DandyKemenPPPA Beri Perhatian Khusus pada Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Mario Dandy TempoMetro
続きを読む »
Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan, KPAI Bilang Belum Ada PengajuanPihak A alias AG, pacar Mario Dandy, meminta perlindungan KPAI terkait kasus Mario Dandy yang menganiaya David. KPAI mengaku belum menerima aduan.
続きを読む »