Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pernah diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan pengadilan tinggi ini menghukumnya 8 tahun penjara. Polhuk AdadiKompas Kompas58
. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis kasasi sebelumnya, yaitu pidana 7 tahun penjara, tetap berlaku.
Irwandi terbukti menerima suap maupun gratifikasi dari berbagai sumber. Salah satu di antaranya adalah dari Bupati Bener Meriah saat itu, Ahmadi, senilai Rp 1,05 miliar terkait pengurusan proyek Dana Otonomi Khusus tahun 2017 senilai Rp 108,72 miliar dapat dikerjakan oleh perusahaan lokal di Bener Meriah. Ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam kurun waktu 8 Mei 2017 hingga Juli 2018 senilai Rp 4,42 miliar, di mana uang tersebut disimpan dalam rekening yang ATM-nya dipegang oleh Irwandi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Rawan Kecelakaan, Ban Bekas Dipasang di Tanjakan Punclut Lembang |Republika OnlineBan bekas ditempatkan di sejumlah titik kawasan tanjakan Punclut.
続きを読む »
Penjualan Mobil Baru Astra (ASII) Tancap Gas, Bagaimana Nasib Bisnis Mobil Bekas?Grup Astra (ASII) meyakini potensi pasar penjualan mobil bekas di Indonesia masih sangat tinggi di tengah gempuran permintaan konsumen terhadap mobi
続きを読む »
2 Jet Tempur Bekas Ini Diburu Prabowo, Tampangnya Sangar!Ada dua jenis jet tempur bekas yang diburu Menhan Prabowo untuk dibeli. Tampangnya sangar!
続きを読む »
Muhaimin Masuki Masa Pingit Jelang Pilpres, PKB: Tinggal Urus Kelengkapan PernikahanKetua DPP PKB Yusuf Chudlori mengatakan, ibarat pernikahan, Muhaimin tinggal mempersiapkan dokumen dan kelengkapannya.
続きを読む »
Babel Tanami Bambu Reklamasi Bekas Tambang Timah |Republika OnlinePenanaman bambu menjadi program nasional untuk menghijaukan kembali lahan kritis.
続きを読む »