MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

日本 ニュース ニュース

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 59%

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang bukti kasus penipuan atau aset First Travel dikembalikan ke jemaah umrah.

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung memutuskan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan. Hal itu tertuang dalam putusan MA atas peninjauan kembali yang diajukan bos First Travel yang telah menjadi terpidana Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.

Perkara dengan nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim PK Sunarto dengan hakim anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana pada Senin, 23 Mei 2022. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan terpidana Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan."Amar putusan, kabul," tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari situs MA, Kamis .Forum Sathu Ajak Korban First Travel Umrah Gratis Selain itu, majelis hakim PK membatalkan putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Januari 2019 yang menyatakan barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel dirampas untuk negara. .

Sementara untuk putusan lain tidak berubah. Andika Surachman tetap dipidana 20 tahun penjara, sementara Anniesa Hasibuan dipidana 18 tahun penjara. Keduanya masing-masing didenda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.Ditolak Hakim, Lima Penggugat First Travel Ajukan Banding Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menyatakan tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian barang bukti berupa uang dalam rekening dan aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas oleh negara.

Lantaran barang-barang bukti tersebut berasa dari calon jemaah, maka harus dikembalikan kepada yang paling berhak, yakni calon jemaah umrah yang telah membayar kepada First Travel maupun rekanan yang belum dibayar haknya oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melalui First Travel. Hal ini sesuai dengan Pasal 194 ayat KUHAP. Mekanisme pengembalian aset-aset First Travel kepada jemaah diserahkan kepada pihak eksekutor.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke JemaahDirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah'Kabul,' demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari website MA.
続きを読む »

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah |Republika OnlineMA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah |Republika OnlineSebelum putusan PK, aset jamaah korban First Travel dirampas dan diserahkan ke negara
続きを読む »

Asosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineAsosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineDana kasus First Travel kembali ke jamaah.
続きを読む »

Harus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika OnlineHarus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika OnlineKasus penipuan yang dilakukan First Travel dan travel lainnya harus jadi pelajaran.
続きを読む »

WHO: Definisi Kematian Akibat Covid-19 di China Terlalu Sempit |Republika OnlineWHO: Definisi Kematian Akibat Covid-19 di China Terlalu Sempit |Republika OnlineWHO kritik definisi sempit yang diterapkan China untuk putuskan kematian akibat Covid
続きを読む »

MU Sudah Putuskan Pemain Baru, Kiper Cadangan Inggris di Piala Dunia 2018MU Sudah Putuskan Pemain Baru, Kiper Cadangan Inggris di Piala Dunia 2018Manchester United mengalami masalah di sejumlah lini. Salah satunya adalah penjaga gawang. Kini, MU dikabarkan ingin merekrut kiper cadangan Inggris di Piala Dunia 2018.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-16 07:47:06