Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi caleg.
) untuk mencabut dua PKPU yang dinilai penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch , 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi , 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," bunyi keterangan resmi Mahkamah Agung, Sabtu, 30 September 2023.
Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat PKPU Nomor 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat PKPU Nomor 11/2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.
MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.Baca Juga :
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Aturan Baru, Pelaku Kecelakaan Disanksi Poin Berujung Cabut SIMPolri menetapkan masyarakat yang terlibat kecelakaan di jalan raya akan dikenakan poin berujung cabut SIM.
続きを読む »
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di IndonesiaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
続きを読む »
KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan CawapresKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data LHKPN capres cawapres.
続きを読む »
Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus MundurSaid Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.
続きを読む »