Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendaftarkan permohonan uji materi ke MA atas dua peraturan KPU, yang memuat pengaturan pencalonan mantan terpidana pada Pemilu 2024. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan pencalonan pada Pemilu 2024 kembali diuji materi ke Mahkamah Agung. Pada Senin , dua PKPU yang memuat pengaturan pencalonan mantan terpidana, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah , diuji materi.
Saut didampingi kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, Kurnia Ramadhana, dan anggota tim kuasa hukum lainnya.Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada wartawan setelah bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih keluar dari Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin .
Dua PKPU tersebut dilengkapi dengan simulasi yang diuraikan dalam Keputusan KPU No 352/2023. Disebutkan, bagi terpidana yang dikenai pidana pencabutan hak politik tiga tahun, apabila yang bersangkutan bebas murni pada 1 Januari 2020, maka hanya berlaku pencabutan hak politik tersebut meski ada putusan MK harus ada jeda waktu lima tahun. Yang bersangkutan telah memiliki hak untuk dipilih per 1 Januari 2023, terhitung tiga tahun sejak bebas.
Dalam pertimbangannya, MK mengutip dari putusan sebelumnya bahwa terhadap orang yang pernah dipidana penjara dan kemudian dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik dikecualikan dari kewajiban masa jeda lima tahun. Ini dilakukan sebab MK menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap di lingkungan MA.Selain itu, menurut Hasyim, dalam merumuskan draf PKPU, pihaknya juga sudah melakukan berbagai diskusi, uji publik, serta konsultasi ke pembentuk undang-undang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Koalisi masyarakat sipil ajukan uji materi PKPU 10 dan 11 2023 ke MAKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU No. 10 dan 11 Tahun 2023, yakni terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana korupsi, ke Mahkamah Agung (MA).
続きを読む »
Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Kalah Cepat dari Penyebar HoaksJelang Pemilu 2024, masyarakat maupun penyelenggara pemilu perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks.
続きを読む »
PPDB DKI 2023, Koalisi Masyarakat Soroti Daya Tampung Sekolah hingga Seleksi UsiaKoalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta menyoroti sistem PPDB DKI 2023 mulai dari daya tampung sekolah hingga seleksi usia.
続きを読む »
Eks Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Gugat PKPU Soal Koruptor Bisa Lebih Cepat Nyaleg - Jawa PosDua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi
続きを読む »
Habib Syakur Minta Masyarakat Mewaspadai Potensi Politik Adu Domba Menjelang PemiluHabib Syakur Minta Masyarakat Mewaspadai Potensi Politik Adu Domba Menjelang Pemilu habibsyakur
続きを読む »