Lukas Enembe mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat. Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Keenam, menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan. Ketujuh, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Untuk TPPU-nya LE [Lukas Enembe] sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPK Masih Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas EnembeKPK masih mendalami keterlibatan calon tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
続きを読む »
Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe oleh KPK Tinggal Menunggu WaktuPengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.
続きを読む »
Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu WaktuKPK mengatakan pengusutan dugaan TPPU terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.
続きを読む »
Kejanggalan Surat Shane Lukas untuk David OzaSalah satu tersangka penganiayaan David Oza, Shane Lukas, menulis surat dai balik jeruji besi.
続きを読む »
Isi Surat Shane Lukas Minta Maaf ke David OzoraIsi surat Shane Lukas, salah satu tersangka kasus penganiayaan David, berupa permintaan maaf kepada pihak David.
続きを読む »
Kertas Surat Permintaan Maaf Shane Lukas Terdapat Logo AJI, Sasmito Madrim: Tidak Ada Kaitan - Tribunnews.comKetua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, bantahan ini dikeluarkan pihaknya menyusul adanya logo AJI pada kertas surat permintaan maaf Shane Lukas. (ist) AJI ShaneLukas
続きを読む »