Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu (11/1/2023) dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu .
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md. berkeyakinan Richard Eliezer akan mendapat hukuman lebih ringan.“Begitu dia buka, semuanya terbuka, termasuk yang perintangan penyidikan. Dia berhak mendapat hukuman ringan, bahkan secara teori bisa bebas,” ujar Mahfud Md. seperti dikutip dari kanal
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
LPSK Harap Richard Eliezer Dituntut Ringan di Kasus Brigadir JHasto mengatakan penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator hendaknya diberikan oleh hakim.
続きを読む »
LPSK berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena jadi JCKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice ...
続きを読む »
Berkaca Kasus Richard Eliezer, LPSK Ingin Ada Rumah Tahanan Khusus Justice CollaboratorSelama dalam perlindungan LPSK, Richard Eliezer ditempatkan di safe house. Rumah ini bukan untuk tahanan, tapi saksi atau korban yang dalam bahaya.
続きを読む »
Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati, Kecuali Richard EliezerPengacara sebut, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo Cs.
続きを読む »
Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan TuntutanMantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sama-sama berpeluang dapat keringanan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »
Pak Hasto Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Simak AlasannyaJPU akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »