Mereka sama-sama mengajukan eksepsi dalam persidangan.
Dalam sidang eksepsi itu, kelimanya kompak menyebut bahwa dakwaan JPU Kabupaten Pasuruan kabur. Bahkan, prematur atau cacat hukum. Untuk itu, mereka berharap agar majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan. Serta, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan membebaskan mereka dari Rutan Bangil seketika setelah putusan dibacakan.
“Kami memandang dakwaan JPU prematur,” ungkap anggota tim penasihat hukum para terdakwa, Erwin Indra Prasetya dalam pembacaan eksepsi di ruang sidang PN Bangil yang dilakukan untuk kelima kliennya, Rabu .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Lima Modus Aplikasi Kredit Ilegal yang Harus DihindariSayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
続きを読む »
Janjikan Proyek Fiktif, Oknum ASN di DPRD Cianjur Ditangkap PolisiPolres Cianjur berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Cianjur yang diduga telah melakukan penipuan proyek. Polres Cianjur berhasil menangkap...
続きを読む »
Terdakwa Dugaan Tipikor Permukiman Kumuh di Pulpis Divonis LepasSidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak akhir. Yopie Hendra, terdakwa yang terjerat kasus proyek tahun anggaran 2016 tersebut akhirnya divonis lepas.
続きを読む »
Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Terdakwa Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa |Republika OnlineIrjen Teddy Minahasa akan dihadirkan langsung dalam Sidang KKEP tersebut.
続きを読む »
Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang EtikSidang memeriksa 13 saksi dan 1 ahli. Selain agenda pemeriksaan saksi, Teddy juga bakal diperiksa. Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, hingga putusan. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »