Layanan elektronik DJP tidak dapat diakses oleh publik pada Sabtu (21/1/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan elektronik publik tidak dapat diakses pada akhir pekan ini.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 42/Pj/2017, layanan elektronik DJP dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pengumuman! Layanan Elektronik Pajak Nggak Bisa Diakses Akhir Pekan Inidetikers, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini ya.
続きを読む »
DJP Kalbar serahkan tersangka perpajakan ke kejaksaanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyerahkan tersangka inisial JP beserta barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan kepada ...
続きを読む »
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera DisidangMantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
続きを読む »
Bayar Pakai HP Makin Merebak, Kartu Uang Elektronik Bakal Dipensiunkan?Transaksi menggunakan aplikasi seperti e-wallet semakin masif digunakan di Indonesia. Lalu bagaimana nasib kartu uang elektronik?
続きを読む »
Sepekan Penerapan Tilang Elektronik di Tangerang, 213 Pelanggar Terekam Kamera ETLERatusan pelanggar mayoritas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan menggunakan ponsel saat berkendara.
続きを読む »