Ada hadits yang melarang umat Islam untuk mencari dan mengumumkan barang hilang di masjid. Demikian juga jual beli yang tidak boleh dilakukan di masjid.
Masjid adalah tempat yang suci, tempat orang-orang muslim beribadah. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan mengumumkan dan mencari barang hilang di masjid.
Hadits ini ini menunjukkan adanya larangan mencari, mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang di masjid. Jika selama satu tahun ternyata pemiliknya masih tidak diketahui, maka halal bagi orang yang menemukan barang ini untuk bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkan sendiri baik dia orang kaya atau miskin.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Respons Tokopedia soal Larangan Jual Barang Impor di Bawah US$100Tokopedia mengaku tak masalah atas rencana pemerintah yang akan melarang penjualan barang impor di bawah US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta.
続きを読む »
Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU KesehatanBanyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.
続きを読む »
Pantau Distribusi Logistik Pemilu, Pos Indonesia Siapkan Dashboard KhususPos Indonesia menyiapkan dashboard khusus monitoring pengiriman barang-barang Pemilu agar dapat terpantau secara realtime.
続きを読む »
Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya HilangSistem berbasis akun ini belum diterapkan secara massal. Syafrin juga memastikan belum ada penyesuaian tarif berdasarkan pada status ekonomi penumpang.
続きを読む »
Pelaku Jastip Ketar-Ketir, Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang ImporKemenkeu akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor.
続きを読む »
8 Potret Orang Bawa Barang di Atas Kepala dan Tetap Seimbang Ini Bikin TakjubMembawa barang menggunakan kepala tentu tidak mudah, dibutuhkan kontrol keseimbangan agar barang tersebut tidak mudah jatuh
続きを読む »