Dalam aturan itu, ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar oleh partai politik, seperti bunyi Pasal 40 berikut...
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan3. Partai politik dilarang:
Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Airlangga: Hampir Tidak Ada Kader Partai Politik yang Bukan Alumni Partai GolkarDia berharap pada kontestasi Pemilu 2024 ini kader muda Partai Golkar dapat berpartisipasi mempengaruhi pemilih dari generasi muda. Selain itu, kader politik senior juga diminta lebih produktif.
続きを読む »
Bawaslu Sosialisasikan Larangan dalam Kampanye PolitikSosialisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk mengedukasi publik terkait pelaksanaan kampanye politik yang sesuai dengan regulasi.
続きを読む »
Ridwan Kamil Legowo Meski Punya Elektabilitas dalam Survei Bagus: Saya Taat Aturan Partai Dukung Airlangga CapresRidwan Kamil mengakui tak bisa menutup mata, melihat namanya masuk dalam setiap hasil-hasil survei mengenai elektabilitas capres atau pun cawapres.
続きを読む »
Gubernur Koster Larang Turis Asing Sewa Motor di Bali, Wajib Pakai Mobil TravelGubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel. Regional Bali
続きを読む »
Pakaian Bekas Impor Dikhawatirkan Bisa Gerus Pasar UMKMTeten Masduki mengatakan, larangan pakaian bekas impor akan melindungi produk UMKM sektor tekstil di dalam negeri.
続きを読む »
Pintu Koalisi Indonesia Bersatu Terbuka Lebar untuk PBBSaat ini Koalisi Indonesia Bersatu terdiri atas PPP, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
続きを読む »