Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali merupakan bandara yang pertama kali ditetapkan oleh pemerintah sebagai pintu masuk wisatawan internasional.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura I atau AP I memastikan tidak ada pengaruh signifikan dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru terhadap minat pergerakan penumpang internasional.
Secara rata-rata, jumlah penumpang internasional melewati Bandara Ngurah Rai di Bali saat ini sudah mendekati level pra pandemi pada 2019 dengan sebanyak 25.276 penumpang per hari. Selama periode Nataru 2022/2023, AP I juga melayani sebanyak 443.000 penumpang internasional di Bandara Ngurah Rai di Bali.
Melihat dari data perlintasan Orang Asing melalui TPI baik darat, laut maupun laut, kedatangan Orang Asing terhitung 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Megawati Tolak Bandara Baru di Bali, Minta Maksimalkan Bandara Ngurah RaiMegawati sudah memberikan masukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Daripada membangun bandara baru, lebih baik memanfaatkan Bandara Ngurah Rai.
続きを読む »
AP I Sebut Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tersibuk Sepanjang 2022Sebanyak 12.519.809 pergerakan penumpang dan 87.558 pergerakan pesawat udara telah dilayani Bandara I Gusti Ngurah Rai sepanjang 2022.
続きを読む »
Bandara Ngurah Rai Paling Sibuk Sepanjang 2022, Bukti Bali Diminati WisatawanBandara Ngurah Rai paling sibuk di Indonesia sepanjang 2022 lalu, Dirut AP 1 Faik Fahmi mengatakan hal ini menjadi bukti Bali diminati wisatawan
続きを読む »
Update Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai untuk Mobil dan MotorBiaya parkir inap motor di Bandara Ngurah Rai beda dengan parkir mobil menginap di Bandara Ngurah Rai. Cek rincian tarif parkir di Bandara Ngurah Rai.
続きを読む »
Sikap Kemenhub Usai Proyek Bandara Bali Utara Diamuk MegawatiKemenhub akan fokus meningkatkan kapasitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali seiring dengan dihapuskannya Bandara Bali Utara dari PSN.
続きを読む »
JPU Jerat 5 Tersangka Kanjuruhan dengan Pasal 359 KUHPLima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada tahun lalu, 1 Oktober 2022 dikenakan pasal kelalaian 359 KUHP.
続きを読む »