Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Hanya Diperalat, Tak Bisa Dipidana TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy cs, menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan 12 tahun penjara kepada klien mereka. Menurutnya Richard hanya sebagai alat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan pidana 'Terdakwa Richard Eliezer yang hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan, oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,' ujar kuasa hukum Richard saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Pengacara Eliezer juga mengutip keterangan ahli psikologi fotensik, Reni Kusumawardani, bahwa terjadinya manus manistra ini disebabkan kepatuhan tinggi Eliezer terhadap Ferdi Sambo.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kuat Ma'ruf Akui Dirinya Bodoh karena Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut BAP Richard EliezerKuat Ma'ruf Akui Dirinya Bodoh karena Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut BAP Richard Eliezer TempoNasional
続きを読む »
Jokowi Respons Permohonan Ibu Richard Eliezer soal Tuntutan 12 Tahun PenjaraBukan di kasus Ferdy Sambo saja, kata Jokowi, tapi untuk semua kasus hukum dirinya tak bisa mengintervensi.
続きを読む »
Pleidoi Kuat Maruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Richard Eliezer |Republika OnlinePleidoi Kuat Maruf adalah pembelaannya terhadap tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.
続きを読む »
Merespons Ibunda Richard Eliezer, Presiden Jokowi: Bukan Hanya Kasus FS Saja…Presiden Jokowi menanggapi permohonan ibunda Richard Eliezer yang meminta keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
続きを読む »
Jokowi Tegaskan tak Bisa Intervensi Soal Tuntutan Richard Eliezer |Republika OnlineRichard Eliezer dituntut 12 tahun penjara meskipun sudah menjadi justice collaborator
続きを読む »
Hari Ini Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan JaksaTerdakwa Putri Candrawathi dan Richard Elizer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »